Disdukcapil Biak membuka pendaftaran nikah massal untuk warga

admin

Biak (ANTARA) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Biak Numfor, Papua membuka pendaftaran nikah massal secara gratis bagi pasangan suami istri yang belum menikah secara resmi berdasarkan hukum negara, Rabu.

“Program nikah massal Pemkab Biak Numfor untuk memberikan perlindungan pada pasangan suami istri agar sah di mata hukum agama dan pemerintah,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Biak Numfor Kalep Ampnir di Biak, Rabu.

Saat ini, lanjut dia, diduga ada sebagian masyarakat yang masih belum memprioritaskan pernikahan resmi sesuai hukum negara yang berlaku.

Padahal, kata dia, hal tersebut dapat berpengaruh terhadap penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun penyelesaian administrasi kependudukan.

“Waktu pendaftaran nikah massal di Biak sudah mulai dibuka,” kata Kalep Ampnir.

Disinggung mengenai perekaman e-KTP, ia mengatakan, hingga saat ini masih berjalan di mana pihaknya melayani masyarakat.

“Untuk layani perekaman e-KTP dan dokumen kependudukan tetap berlangsung setiap hari jam kerja,” katanya.

Kalep memastikan layanan dokumen kependudukan akan diberikan yang terbaik dan bebas biaya.

Ia mengimbau warga Biak Numfor memanfaatkan layanan dokumen kependudukan secara digital.

Tags

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer