Diiming-imingi uang, seorang remaja disetubuhi di sebuah barak

Mataram (ANTARA) – Seorang Kakek berinisial W (55) melaporkan seorang pria hidung belang berinisial DH alias Pikal (32) yang menyutubuhi cucunya berinisial F (16) di sebuah barak di Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah.

Kapolres Bartim AKBP Hhafidh Susilo Herlambang melalui Kapolsek Dusun Timur Iptu Syaifullah membenarkan menangani perkara tersebut dan menyatakan pelakunya sudah diamankan pada Rabu (13/5) kemarin.

“Pelaku sudah kita amankan. Dia kita tangkap di Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) setelah sempat melarikan dari selama empat hari,” kata Syaifullah di Tamiang Layang, Jumat.

Syaifullah menjelaskan, awalnya ada kejadian ribut di sebuah barak, karena ada warga yang memergoki tiga wanita sedang satu kamar dengan Pikal, diantaranya F yang tidak mengenakan baju saat itu.

Warga pun berdatangan. Namun, sayangnya Pikal sudah mengambil jurus kaki seribu sebelum anggota Polsek Dusun Timur tiba di tempat kejadian perara.

Kejadian ribut tersebut akhirnya ditangani Polsek Dusun Timur. Dari hasil intograsi, F mengaku disetubuhi Pikal dengan dijanjikan akan diberikan uang. Kakek F, W akhirnya dihubungi untuk mengetahui kejadian tersebut.

W keberatan karena cucunya yang masih berstatus pelajar disetubuhi. W melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan anak ke Polsek Dusun Timur.

Pikal yang diketahui jejaknya pun terus diburu hingga akhirnya tertangkap di Mabuun, Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong. Pikal ditangkap tanpa perlawanan setelah terkepung anggota Buser Polres Bartim yang dibantu Resmob Polres Tabalong.

“Modus pelaku yaitu dengan memberi iming-iming uang kepada korban, sehingga akhirnya terbuai untuk melakukan hubungan suami istri,” kata Syaifullah.

Pikal didiuga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sesuai pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun kurungan badan,” demikian Syaifullah.

 

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )