Jayapura (ANTARA) – Dandim 1712/Sarmi Letkol Inf Lamberth Jerry Mailoa mengklaim situasi dan kondisi stabilitas keamanan di Kabupaten Sarmi, Papua tetap kondusif pascapenangkapan Wakil Bupati Yosina Troce Insyaf (43) oleh Tim Tabur Kejagung dan Kejari Jayapura di Jakarta beberapa hari lalu.
“Situasi stabilitas keamanan kondusif,” kata Dandim 1712/Sarmi Letkol Inf Lamberth Jerry Mailoa melalui telepon seluler kepada ANTARA di Jayapura, Kamis.
Meskipun begitu, kata dia, Kodim 1712/Sarmi bersama jajaran Polres Sarmi tetap mengantisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Saya meyakini bahwa masyarakat Sarmi memahami situasi yang terjadi, saya bersama Pak Kapolres Sarmi terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan berbagai pihak agar situasi aman,” katanya.
Namun, berkaitan dengan peristiwa ini Dandim Letkol Lamberth mengaku tetap mengimbau kepada segenap elemen masyarakat Kabupaten Sarmi, untuk bersikap bijak dan dewasa dalam melihat dan bertindak terkait kasus hukum yang sedang berjalan.
“Saya juga tetap imbau agar warga Sarmi tetap bijak, karena ini masalah hukum dan sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah),” kata Dandim 1712/Sarmi Letkol Inf Lamberth.
Sebelumnya, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Jayapura menangkap terpidana Yosina Troce Insyaf (43) pada Selasa (18/02) dini hari.
Yosina yang juga menjabat Wakil Bupati di Sarmi, Papua, ini ditangkap tim kejaksaan di Apartemen L’avenue, Pancoran, Jakarta Selatan.
Yosina yang sempat menjadi buron ini merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan bendungan irigasi lokasi SP II tahap 1 di Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua pada tahun anggaran 2012 dengan kerugian negara sebesar lebih dari Rp2,2 miliar.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI (MA) Nomor : 1524K/Pid.Sus/2018 tanggal 14 November 2018, Yosina dihukum dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura dengan dukungan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim AMC (Adhyaksa Monitoring Center) Kejaksaan Agung menangkap terpidana Yosina guna pelaksanaan hukuman atau eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tersebut.
Hari menjelaskan bahwa program Tangkap Buronan (Tabur) merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara, baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
“Ditetapkan target bagi setiap kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia, yaitu minimal satu kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan,” katanya.