Timika (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Bupati Waropen YB sebagai tersangka kasus penerimaan dana gratifikasi sebesar Rp 19 miliar.
Memang benar Bupati Waropen YB, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi, kata Aspidsus Kejati Papua Alexander Sinuraya kepada Antara, Kamis.
Dikatakan, sebelum dijadikan tersangka tercatat 15 orang dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Bupati Waropen diduga menerima dana gratifikasi sejak menjabat sebagai Wakil Bupati Waropen hingga seluruhnya sebesar Rp 19 miliar.
Penyidik menetapkan pasal berlapis kepada Bupati Waropen diantaranya pasal 12 (b ayat 1) subsidair pasal 12 huruf (a) tentang gratifikasi atau suap yang diterima pejabat negara.
Adapun ancaman hukumannya maksimal 20 tahun, kata Alek Sinuraya yang dihubungi melalui telepon selular dari Timika.