BPS : NTP Maluku Oktober 2020 naik 0,96 persen

Ambon (ANTARA) – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku mencatat nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku pada Oktober 2020 sebesar 96,13 atau naik sebesar 0,96

admin

Ambon (ANTARA) – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku mencatat nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku pada Oktober 2020 sebesar 96,13 atau naik sebesar 0,96 persen, dibanding September 2020 tercatat sebesar 95,21 persen.

“Indeks nilai tukar petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (it) terhadap indeks harga yang dibayar petani (ib),” kata Kepala BPS Provinsi Maluku, Asep Riyadi di Ambon, Selasa.

Peningkatan NTP terjadi disebabkan oleh indeks harga hasil produksi pertanian (it) yang tercatat meningkat sebesar 0,70 persen dan penurunan ib sebesar 0,26 persen.

Pada Oktober 2020, NTP Provinsi Maluku berada di urutan 31 dari 34 provinsi dengan NTP sebesar 96,13. NTP tertinggi terjadi Provinsi Riau sebesar 123,61 sementara NTP terendah terjadi di Provinsi Bali sebesar 92,83.

Asep mengatakan, tiga subsektor mengalami peningkatan NTP, subsektor tanaman pangan 1,08 persen, subsektor hortikultura 1,99 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat 1,07 persen. Sedangkan dua subsektor lainnya mengalami penurunan NTP yaitu subsektor peternakan 0,28 persen, dan subsektor perikanan 0,34 persen.

Dia menjelaskan, pada Oktober 2020 terjadi sedikit penurunan IKRT sebesar 0,29 persen yang disebabkan oleh menurunnya IKRT pada kelompok pengeluaran makanan, minuman dan tembakau kelompok pengeluaran perumahan, air, listrik, dan bahan bakar lainnya serta rekreasi, olah raga, dan budaya.

NTP Provinsi Maluku pada Oktober 2020 mengalami peningkatan sebesar 0,68 persen dibanding September 2020 yaitu dari 99,33 menjadi 100,00.

Dia menambahkan, indeks NTP yang diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan.

Tags

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer