BPS : NTP di Sulsel naik 0,55 persen pada Desember 2019

Makassar (ANTARA) – Badan Pusat Statistik menyatakan nilai tukar petani (NTP) Provinsi Sulawesi Selatan yang berada di angka 103,84 persen pada November 2019 naik menjadi 104,42 poin atau meningkat 0,55 persen lebih pada Desember 2019.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Selatan Yos Rusdiansyah di Makassar, Senin mengatakan semua petani sangat senang jika NTP mengalami kenaikan, namun tidak halnya pada saat terjadi penurunan.

“Kalau NTP naik pastinya petani senang. Tapi fluktuasi itu biasa apalagi angkanya tidak terlalu besar,” katanya.

Ia menjelaskan perbandingan indeks harga yang diterima petani (IT) terhadap indeks harga yang dibayar petani (IB) menjadi indikator naik atau turunnya nilai jual.

Yos menyatakan pada Desember 2019, semua subsektor mengalami kenaikan NTP. Kenaikan NTP terbesar terjadi pada Subsektor Perkebunan Tanaman Rakyat.

Ia menjelaskan NTP yang diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani, merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di pedesaan.

NTP juga menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan atau daya beli petani.

Berdasarkan hasil pemantauan harga-harga di perdesaan pada Desember 2019, NTP di Sulawesi Selatan secara umum mengalami kenaikan sebesar 0,55 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

NTP pada November 2019 sebesar 103,84 naik menjadi 104,42 pada Desember 2019. Kenaikan NTP tersebut terjadi karena kenaikan indeks yang diterima petani (it) lebih besar bila dibandingkan dengan kenaikan indeks yang dibayar petani (IB).

Indeks yang diterima petani (IT) mengalami kenaikan sebesar 0,76 persen sedangkan indeks yang dibayar petani (IB) mengalami kenaikan sebesar 0,20 persen.

NTP Subsektor Tanaman Pangan (NTPP) tercatat sebesar 100,54; Subsektor Tanaman Hortikultura (NTPH) sebesar 113,85; Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) sebesar 95,62; Subsektor Peternakan (NTPT) sebesar 113,60; dan Subsektor Perikanan (NTNP) sebesar 106,68, demikian Yos Rusdiansyah.

Leave a Comment