Gowa (ANTARA) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan menargetkan perampungan sertipikat tanah warga sebanyak 25 ribu bidang tanah pada 2020.
“Pada 2020, kami akan kembali membagikan sertipikat tanah gratis kepada 25.000 bidang tanah milik masyarakat Kabupaten Gowa pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” ujar Kepala BPN Gowa Awaluddin saat sosialisasi di Gowa, Senin.
Ia mengatakan 25.000 bidang tersebut terbagi dalam lima kecamatan yakni Pallangga, Bontonompo, Bontonompo Selatan, Bajeng, dan Bajeng Barat.
“Untuk lima kecamatan ini dibagi lagi pada 10 desa yaitu, Desa Parangbanoa Pallangga 1000 bidang, Kelurahan Bontonompo 2.500, Desa Katangka 2000, Desa Bontobiraeng Utara dan Desa Bontobiraeng Selatang masing-masing 3000 bidang, Desa Manjalling 2500, Desa Tubajeng, Desa Lempangan, Desa Bone 3000 bidang, dan Desa Salajo 2000 bidang,” ungkapnya.
Awaluddin menyatakan syarat mendaftarkan tanah dan mendapatkan sertipikat itu harus ada akte jual beli, pembayaran pajak, keterangan waris dan syarat tanda pengenal umum lainnya.
“Semoga yang sudah terdaftar terpenuhi semuanya dan diimbau yang berhak menerima sertifikat harus pemilik tanah terdaftar, kalaupun diwakili harus ada surat kuasa dari pemilik tanah,” jelas Awaluddin.
Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni menghimbau para camat dan desa agar segera menyosialisasikan ke masyarakatnya terkait PTSL ini agar bisa hadir langsung nantinya saat melakukan penentuan batas tanah dan bisa tuntas pada tahun 2020, sehingga target yang diberikan nantinya bisa bertambah.
“Jadi para camat yang hadir segera sosialisasikan sampai ke bawah karena gratis, namun tetap jika ada kelengkapan administrasi seperti materai, patok tanah, hingga fotocopy ditanggung oleh pemilik tanah,” ungkapnya.
Selain itu, dirinya juga menyampaikan para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memperhatikan aset tanah pemda yang terkena PTSL untuk dilaporkan dan akan diprioritaskan oleh BPN berdasarkan arahan dari deputi pencegahan BPK.
Dia mengaku bersyukur dengan program tersebut dan berharap melalui program pusat PTSL ini, masyarakat Kabupaten Gowa akan terbantu karena selain kepastian hukum yang jelas juga tidak akan mengeluarkan biaya lagi dalam mengurus pendaftaran tanah dan penerbitan sertipikat.
“Tentu kami sebagai pemerintah Kabupaten Gowa sangat bersyukur karena masyarakat ini bisa lebih terjamin dan semoga kasus sengketa tanah di desa ini bisa diperkecil dengan adanya hak yang sudah pasti dan jelas hukum, jadi dimohon kepada masyarakat agar digunakan sebaik mungkin,” pungkasnya.