Manokwari (ANTARA) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Manokwari, Papua Barat menggandeng Pemkab setempat untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja rentan seperti petani, nelayan, buruh orang asli Papua (OAP) di wilayah itu.
Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Manokwari Carolus Sigalingging di Manokwari, Selasa, mengatakan draf peraturan daerah untuk perlindungan pekerja rentan OAP melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan saat ini tengah digodok oleh Pemkab Manokwari.
“Draf Perdanya sementara lagi dipersiapkan, mudah-mudahan Pemkab Manokwari dapat mewujudkan pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan dari kalangan masyarakat, khususnya OAP. Nanti setelah didaftarkan maka akan dilaunching secara resmi. Kami berharap tahun ini regulasinya selesai,” ujar Carolus.
Menurut Carolus, melalui kerja sama dengan Pemkab Manokwari itu nantinya pekerja rentan OAP yang berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh dan lainnya akan menjadi peserta program BPJAMSOSTEK, dimana iuran kepesertaan mereka akan ditanggulangi oleh Pemkab setempat.
Pekerja rentan OAP akan terlindungi melalui dua program perlindungan yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, dengan total iuran per bulan per orang Rp16.800.
“Manfaat yang diterima oleh peserta atau ahli warisnya sangat besar jika terlindungi oleh dua program itu. Kalau terjadi kecelakaan kerja maka seluruh biaya pengobatannya akan ditanggung seluruhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan, demikian pun kalau meninggal maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta,” jelasnya.
Berdasarkan data yang masuk ke BPJAMSOSTEK Manokwari, jumlah pekerja rentan OAP di wilayah itu yang harus dilindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai ribuan jiwa.
Hanya saja data tersebut nantinya harus dilakukan validasi kembali oleh instansi terkait untuk memastikan kebenarannya agar program perlindungan dan jaminan yang diberikan benar-benar tepat sasaran.
Selain dengan Pemkab Manokwari, BPJAMSOSTEK Manokwari juga akan mengajak Pemkab lain di wilayah operasionalnya untuk melakukan hal serupa.
Adapun wilayah kerja BPJAMSOSTEK Manokwari mencakup Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, dan Kabupaten Pegunungan Arfak.
Selain menggandeng Pemda setempat, BPJAMSOSTEK Manokwari juga akan menggandeng badan usaha di wilayah itu untuk menyisihkan dana program CSR-nya guna memberikan perlindungan bagi para pekerja rentan, terutama OAP.
Carolus menyebutkan para pekerja di sektor informal di wilayah Manokwari dan sekitarnya seperti tukang ojek, nelayan, petani, buruh dan lainnya hingga kini masih banyak yang belum terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
Diharapkan para pekerja di sektor informal itu bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri baik melalui paguyuban, melalui pemberi kerjanya maupun atas inisiatif sendiri mendaftar di Kantor BPJAMSOSTEK setempat.
“Di Manokwari dan kabupaten-kabupaten sekitar yang menjadi wilayah operasional kami masih banyak masyarakat di sektor informal iyang harus dilindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga jika terjadi risiko kecelakaan bahkan sampai meninggal dunia maka negara melalui BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan,” ujarnya.
Hingga akhir Mei 2022, total peserta program BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manokwari untuk pekerja di sektor formal mencapai 38.730 orang, sementara yang peserta yang bekerja di sektor informal sebanyak 31.071 orang.