BNNP Malut amankan 14 anak remaja penyalahguna lem Aibon, tegakkan aturan

Ternate (ANTARA) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate, engamankan 14 anak dan remaja penyalahguna lem Aibon..

“Ke-14 anak dan remaja ini terciduk menghirup lem Aibon di lokasi Benteng Oranye Ternate melalui tim Satpol PP,” kata Kepala BNNP Malut Brigjen Pol Wisnu Handoko SIK MM, didampingi Kabid Pemberantasan Kombes Pol Dinnar Widargo, di Ternate, Senin.

Dia menjelaskan, ke-14 anak remaja itu terdiri dari enam siswa, dua telah menikah, sopir angkot satu orang, kerja bangunan satu orang, dan selebihnya tidak bekerja.

Seusai didata dilakukan pemeriksaan awal terhadap mereka, oleh petugas Rehabilitasi Klinik Pratama BNNP Malut.

“Dari hasil pemeriksaan itu, anak-anak dan remaja dengan kisaran usia 18-21 tahun ini telah menyalahgunakan bahan adiktif seperti lem, alkohol, dan minuman keras. Petugas rehabilitasi selanjutnya akan melakukan asesmen kepada masing-masing anak untuk mencari tahu sebab menyalahgunakan bahan adiktif tersebut dan rencana terapi selanjutnya, tapi sebelumnya mereka harus melengkapi data diri (KTP dan atau KK) serta didampingi orangtua untuk persetujuan terapi,” kata Kepala BNNP Malut.

BNNP Malut telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2A) KotaTernate untuk data dan informasi serta pendampingan terhadap 14 anak ini serta bagaimana upaya mengatasi persoalan ini.

Sementara itu, dalam mengantisipasi peredaran narkoba di Malut, BNNP Malut melakukan pelatihan bagi petugas rehabilitasi bagi pecandu narkoba melalui kegiatan Peningkatan Kompetensi Petugas Rehabilitasi Melalui Pelatihan Ketrampilan Konseling Dasar dan Intervensi Krisis (UTC 4 dan 7).

Dia menyatakan, pelatihan ini untuk melakukan pendampingan bagi pecandu narkoba yang menjalani rehabilitasi. Sebab, narkoba mengakibatkan kerugian sosial ekonomi dan jiwa bagi pengguna narkoba, prevalensi pengguna narkoba di Malut dan kebijakan serta strategi bidang rehabilitasi dan kebijakan baru intervensi berbasis masyarakat.

Menurut dia, kegiatan ini tujuannya memberikan proses belajar dan kemampuan konseling dasar dalam memberikan layanan di berbagai tatanan terapi baik rawat jalan maupun rawat inap.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) mengamankan 14 anak dan remaja penyalahguna lem Aibon yang diamankan di BNNP Malut melalui kerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate. ANTARA/Abdul Fatah

 

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )