Belasan remaja pelaku perkosaan jalani persidangan di PN Ambon

Ambon (ANTARA) –
Majelis hakim peradilan anak pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon menggelar sidang perdana kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur dengan menghadirkan 17 tersangka yang usianya masih remaja.

Ketua majelis hakim, Hamza Kailul didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Philip Pengalila selaku hakim anggota di Ambon, Jumat, membuka persidangan dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari Maluku Tengah, Ingrid Louhenapessy.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang anak ini berlangsung tertutup dan tidak ada satu pun pihak keluarga terdakwa yang diizinkan masuk, kecuali para penasihat hukum terdakwa  Siska Louhenapessy dan Misna Weuartapela.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat para pelaku melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang menegaskan, belasan tersangka pelaku yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur terancam 15 tahun penjara.

“Ada tujuh lokasi kejadian perkara dan ada pelaku yang terlibat antara dua sampai tiga kali di lokasi-lokasi berbeda,” jelas Kapolresta.

TKP pertama sekitar bulan November 2019 sebanyak tiga kali, kemudian bulan Desember 2019 terjadi dua kali, dan terakhir di Januari 2020 dan setiap TKP, jumlah pelakunya berbeda-beda seperti ada yang lima orang, tujuh orang, dan seterusnya.

Awalnya polisi menerima laporan seorang ibu rumah tangga bahwa anaknya yang masih di bawah umur telah disetubuhi 17 oknum pelaku secara berulang kali sejak akhir tahun 2019 hingga awal tahun 2020.

Menurut Kapolresta, orang tua korban mengakui kalau dia mendapatkan laporan dari pihak sekolah tempat korban menimba ilmu pada sebuah SMA di Kecamatan Salahutu, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah.

Kemudian setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap 17 orang yang diduga sebagai pelaku.

Hasil pemeriksaan polisi terhadap para pelaku, 15 orang diantaranya masih berusia di bawah umur dan dua pelaku lainnya bersuai 18 tahun dan 20 tahun.

Modus operandi yang mereka gunakan adalah mengajak korban untuk bersetubuh dan kalau tidak dipenuhi maka ancamannya akan dipermalukan, sebab kemungkinan para pelaku mengetahui korban bersetubuh dengan pelaku-pelaku lainnya.

“Karena diancam, maka mau atau tidak korban terpaksa memenuhi keinginan para pelaku, dan kejadian ini berulang kali pada enam lokasi kejadian perkara sehingga polisi sedang melakukan pendalaman,” jelas Kapolresta.

Inisal pelaku yang dewasa SL (18 tahun) dan AMR (20 tahun) dan sudah dijadikan tersangka serta ditahan, kecuali untuk yang masih remaja diserahkan ke Lapas Anak di Waiheru karena statusnya masih pelajar.

satu pelaku merupakan pacar korban dan usianya juga masi remaja, sama dengan usia korban.

Leave a Comment