Bawaslu Makassar terapkan SPI untuk deteksi dini penyalahgunaan jabatan

admin

Makassar (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar Sulawesi Selatan menerapkan Standar Pengendalian Internal (SPI) sebagai upaya deteksi dini terhadap penyalahgunaan jabatan. 

“SPI ini akan memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi Bawaslu, baik sifatnya internal maupun eksternal. Sebab, Bawaslu adalah lembaga yang berada dalam wilayah pusaran kepentingan,” kata Ketua Bawaslu Kota Makassar Abdillah Mustari di sela-sela rapat di kantornya, Rabu. 

Menurut dia, Bawaslu merupakan lembaga negara yang berperan penting sebagai wasit pada proses pelaksanaan pesta demokrasi. Sehingga potensi pengkhianatan atas amanah itu rentan terjadi. 

“Dengan regulasi SPI ini dapat menjadi deteksi dini terhadap penghianatan amanah sekaligus sebagai solusi terhadap permasalahan di seputar kita atau yang datang dari internal kita,” ujarnya. 

Ia menjelaskan bahwa sangat penting untuk menghidupkan nilai-nilai integritas dalam lingkup Bawaslu sebagai pertanggungjawaban individual dan lembaga serta mendorong semangat keterbukaan terhadap publik.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Makassar Sri Wahyuningsih mengemukakan pengendalian internal yang sudah semestinya dilaksanakan dalam lingkup Bawaslu Kota Makassar.

Bawaslu telah menjadi badan yang memiliki visi, tugas dan wewenangnya sebagai bagian penyelenggara. 

“SPI ini memang seharusnya sudah dilaksanakan, karena kita sudah permanen, visi dan tugas kita sudah jelas, jadi sudah saatnya kita melakukan pembenahan,” ujarnya menegaskan.

Ketua Tim SPI ini pun menambahkan, regulasi tersebut sebagai upaya mengontrol pola kerja yang telah dibangun selama ini melalui Manula Operasional Prosedural atau MOP yang telah dirumuskan bersama oleh tim Bawaslu Makassar.

Tags

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer