Bawaslu hentikan laporan ijazah palsu Balon Bupati Halsel

admin

Ternate (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut) menghentikan laporan bakal calon (Balon) petahana Bahrain Kasuba terkait dugaan penggunaan ijazah palsu Balon Usman Sidik di Pilkada pada 9 Desember 2020.

“Kami bersama tim Gakkumdu dalam laporan dugaan ijazah palsu tidak ditemukan adanya pelanggaran atas penggunaan ijazah Balon Bupati Halsel Usman Sidik,” kata Komisioner Bawaslu Halsel, Asman usai menyerahkan berkas hasil pemeriksaan ke Gakkumdu Pusat, Sabtu.

Menurut dia, penyerahan berkas laporan tim balon Bahrain Kasuba bernomor 003/LP/PB/00.00/IX/2020 merupakan hasil pemeriksaan tim Gakkumdu. Namun,  tidak terbukti adanya unsur pelanggaran hingga proses tindaklanjutnya akhirnya dihentikan.

Sebab, dalam pemeriksaan itu, tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran terkait dengan aturan, apalagi ijazah yang digunakan dikeluarkan oleh sekolah.

Balon Usman Sidik yang juga mantan Koresponden RCTI itu mendapatkan dukungan sembilan partai politik dengan 21 kursi di DPRD Halsel., akibat dukungan itu petahana Bahrain Kasuba-Muchlis akhirnya gagal mendaftar ke KPU, karena dua parpol yakni PKPI dan Partai Berkarya mengalihkan dukungan ke pasangan Usman Sidik-Bassam.

Akibatnya, petahana hanya mendapatkan dukungan Partai Gerindra tiga kursi dari enam kursi yang diisyaratkan 20 persen dukungan.

Akibatnya, ratusan massa pendukung pasangan petahana Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji menggelar aksi di depan KPU dan Bawaslu Halsel untuk meminta penyelenggara menolak pencalonan Usman Sidik. Mereka mendesak mengakomodir pasangan Bahrain-Muchlis tetap maju di pilkada 2020.

Sementara itu, mantan Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah Kota Ternate, Nursani Samaun dihubungi sebelumnya membantah berbagai informasi yang beredar di publik bahwa ijazah milik bakal calon Bupati Halsel, Usman Sidik palsu.

“Saya perlu tegaskan, ijazah yang dimiliki oleh Usman Sidik sebagai siswa SMA Muhammadiyah Kota Ternate adalah benar-benar asli, sesuai dengan dokumen yang ada. Usman Sidik terdaftar di 8355 sebagai syarat pengajuan peserta ujian, sehingga memenuhi syarat mengantongi ijazah lulusan SMA Muhammadiyah Ternate,” katanya.

Hal tersebut disampaikan Nursani, menyusul adanya isu dan polemik yang berkembang terkait dengan ijazah palsu yang dimiliki bakal calon bupati Halmahera Selatan Usman Sidik

Dia menjelaskan bahwa apa yang telah dilakukannya sudah benar sesuai dengan kewenangannya, yakni melegalisir ijazah atas nama Usman Sidik, membuat keterangan membenarkan bahwa Usman Sidik telah mengikuti ujian di SMA Muhammadiyah pada tahun ajaran 1991-1992.

Selain itu, kata Nursani bahwa Usman Sidik saat maju dalam Pilkada Halsel merupakan lulusan SMA Muhammadiyah Kota Ternate, sehingga ijazahnya benar-benar dikeluarkan sekolah dan sekolah siap menerima risiko apa pun kalau ke depan nanti berkonsekuensi hukum.

“Saya yang melegalisir ijazah dan surat keterangan Usman Sidik mengikuti ujian pada tahun 1991-1992 dengan nomor ijazah yang telah tertera di ijazah sesuai dengan kewenangan sebagai kepala sekolah,” tandasnya.

 

Tags

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer