Bamsoet dorong DPR segera tuntaskan pembahasan RUU PDP

admin

Saya mendorong agar DPR RI dapat segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, agar dapat terus memperkuat keamanan digital di Indonesia

Jakarta (ANTARA) – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong DPR RI segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) dalam upaya memperkuat keamanan digital di Indonesia.

“Saya mendorong agar DPR RI dapat segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, agar dapat terus memperkuat keamanan digital di Indonesia,” kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Pernyataan itu dikatakannya terkait meningkatnya kejahatan siber di Indonesia terutama yang menyasar pada pembelanjaan barang medis dan kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: DPR dan Kominfo tetap prioritaskan RUU PDP
Baca juga: DPD sampaikan catatan kritis terkait RUU PDP pada Menkominfo

Berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) adanya peningkatan sebesar 40 persen terhadap pengguna internet selama pandemi COVID-19 di Indonesia.

Bamsoet meminta kepada pihak “platform” digital untuk menjamin data pengguna agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, sehingga memberikan rasa aman pada masyarakat yang melakukan pembelanjaan elektronik atau “e-commerce”.

Menurut dia, Direktorat Perlindungan Data Pribadi Komenkominfo untuk mengantisipasi hal tersebut, bekerjasama dengan pemangku kepentingan dan pemilik platform digital, membuat sistem keamanan yang baik dan panduan menggunakan platform digital.

“Misalnya seperti memastikan nomor rekening transfer maupun prosedur pembelian terhadap suatu barang, sehingga masyarakat dapat mengikuti alur yang resmi dan sesuai ketentuan saja,” ujarnya.

Bamsoet menilai pemerintah dan aparat keamanan dapat mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan siber, terutama yang telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Langkah itu menurut dia agar dapat segera diberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan dapat mencegah terjadinya kejahatan siber, khususnya kejahatan penipuan dengan teknik memanipulasi psikologis.

“Saya mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi daring atau ‘e-commerce’ dan tidak dengan mudah untuk memberikan informasi data pribadi kepada orang lain,” katanya.

Politisi Partai Golkar itu juga meminta pemerintah mengedukasi masyarakat mengenai penipuan rekayasa sosial dan segala jenis kejahatan siber lainnya, serta cara menggunakan internet/daring yang aman.

Langkah itu menurut dia agar masyarakat dapat memahami sehingga tidak mudah tertipu dan terjebak dalam penipuan atau kejahatan siber.

Baca juga: Ketua MPR: Kaji ulang datangkan 500 TKA asal China
Baca juga: Ketua MPR: Fokus kendalikan arus balik cegah gelombang kedua COVID-19

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2020

Tags

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer