Awali 2021, seorang pemuda asal Pujut harus di sel karena miliki sabu

admin

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) – Seorang warga Desa Prabu, Kecamatan Pujut inisial A (28), ditangkap Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lombok Tengah di Desa Marong Kecamatan Praya Tengah, karena memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu. 

Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian, Jumat, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. 

Dimana pelaku sering menyimpan sabu, sehingga anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. 

“Saat digeledah, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu,” jelasnya kepada wartawan.

Pelaku kemudian tidak bisa berkutil dan langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kini pelaku harus mengawali hidupnya di tahun 2021 dari dalam penjara. 

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 112 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” katanya. 

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa satu bungkus plastik klip berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu Berat bruto 2.55 gram, satu buah hp dan satu sepeda motor.

“Total BB diduga sabu yang diamankan seberat 2,55 gram. Kasus ini masih kita kembangkan untuk menangkap jaringan pelaku lainnya,” katanya.

Tags

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer