APPMT Minta Kajari beri pernyataan resmi soal dugaan proyek mangkrak

admin

Langgur (ANTARA) – Aliansi Pemerhati Pembangunan Maluku Tenggara (APPMT) meminta Kepala Kejaksaan Negeri Tual Dicky Dermawan untuk memberi keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan proyek mangkrak di wilayah Maluku Tenggara (Malra).

Juru bicara APPMT, Hasan Amin Difinubun usai pertemuan dengan pihak Kejaksaan Negeri Tual, Selasa, menyampaikan, pihaknya mendatangi Kejari Tual untuk mengetahui secara pasti perkembangan laporan yang dimasukkan terkait dugaan proyek mangkrak.

Ia mengatakan, selain permintaan tersebut, kedatangan Aliansi juga untuk bertatap muka dan mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang bebas dan mandiri, tidak terkontaminasi dengan kepentingan lain di luar penegakan hukum.

“Kita datang untuk memberi penguatan sehingga jangan sampai proses penegakan hukum ini kemudian memberikan spekulasi non hukum atau kondisi sosial kemasyarakatan yang lain dari proses penegakan hukum itu,” ujar Difinubun.

Khusus dugaan dugaan yang telah dilaporkan, baik oleh aliansi maupun elemen masyarakat, seperti dugaan proyek mangkrak pembangunan pasar Moderen Langgur, pembangunan Masjid Al Muhajirin Pemda, dan dugaan pembangunan ruang kerja Pimpinan dan Anggota DPRD Malra, maupun laporan terkait penggunaan dana COVID-19, pada prinsipnya kita mendukung sepenuhnya, namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kita ingin pihak Kejaksaan dalam hal ini Kejari Tual agar jangan sampai secara institusi maupun personal memproses di luar dari prosedur penegakan hukum, dan proses hukum diharapkan tetap berjalan dan tidak boleh mengganggu proses-proses pembangunan,” katanya.

Difinubun menambahkan, dalam konteks Malra hari ini, sebagai masyarakat Malra, APPMT mendukung proses penegakan hukum, dan punya kewajiban moral untuk memberi pengawalan dan penguatan terhadap keberlanjutan proses pembangunan, karena proses bernegara hari ini adalah bagaimana mewujudkan masyarakat adil makmur dan sejahtera.

Terkait sikap dari Kejari Tual sendiri, kata Difinubun, perwakilan Kejari Tual menyampaikan akan diagendakan pada Kamis (24/3) untuk bertemu Kajari secara langsung dan memberi jawab yang pasti kepada Aliansi tentang penganan-penanganan laporan tersebut.

Sebelumnya, Kasidatun Kejari Tual Meliyan Marantika menyampaikan, aksi maupun laporan dari Aliansi Pemerhati Pembangunan Maluku Tenggara (APPMT) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual terkait dugaan tiga proyek mangkrak di Maluku Tenggara merupakan hal wajar dan harus ditelaah terlebih dahulu, tidak bisa ditelan mentah-mentah.

Meliyan mengatakan, semua laporan perlu dikaji atau ditelaah terlebih dahulu, setelah itu akan ditetapkan apakah laporan itu dapat ditindak lanjuti ke tahap selanjutnya yakni penyelidikan atau dihentikan.

“Jika ada muatan-muatan korupsi terkait laporan tersebut baru kita tindak lanjuti, begitu pula sebaliknya, jadi otomatis kita tidak diamkan setiap laporan yang masuk, termasuk laporan dari APPMT dan tentunya juga kita akan sampaikan perkembangannya,” katanya.

Tags

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer