Ambon (ANTARA) – Perusahan minyak bumi CITIC Seram Energy Limited (CSEL) mewajibkan 76 orang karyawannya menjalani karantina di Kota Ambon, guna mencegah terinveksi cirus COVID-19 sebelumnya diterjunkan ke lokasi pengeboran di Bula, ibu kota kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
“Seluruh karyawan CSEL sebelum diterjunkan untuk bekerja di Bula, wajib dikarantina selama 14 hari di Kota Ambon,” kata Ketua harian GTPP provinsi Maluku, Kasrul Selang, di Ambon, Sabtu.
76 orang karyawan tersebut terbagi dalam empat kelompok perjalanan dan dikarantina pada Balai Diklat Keagamaan, Kanwil Kementerian Agama provinsi Maluku, di Waiheru, kecamatan Teluk Ambon.
GTPP Maluku pada Sabtu (9/5) melepas delapan orang karyawan yang telah menjalani karantina selama 14 hari, dan mereka dilengkapi surat keterangan sehat yang dikeluarkan Dinas Kesehatan provinsi Maluku.
Para karyawan yang berasal dari Jakarta dan Makassar, Sulawesi Selatan tersebut diberangkatkan dari Ambon menuju Bula dengan menggunakan bus yang disiapkan perusahaan.
Kesepakatan karantina karyawan perusahaan tersebut menindaklanjuti Peraturan Gubernur Maluku No.15/2020 tentang Pembatasan Pergerakan Orang dan Moda Transportasi Dalam Penanganan COVID-19.
Selain itu, surat pemberitahuan Bupati SBT Mukti Keliobas, Nomor 566/271/2020 tentang pengaturan izin masuk dan keluar wilayah Bula bagi karyawan CSEL untuk kegiatan operasionalnya.
Begitu juga Surat dari Kepala SKK Migas No.0205/SKKMA0000/2020/S8 yang meminta adanya pemberian keperluan akses untuk operasi hulu Migas, sebagai objek vital nasional dalam situasi keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit, akibat virus COVID-19.
“Jadi sebelum perusahaan melakukan pergantian kru untuk kelangsungan operasional di Bula, maka seluruh karyawannya wajib menjalani masa karantina, sehingga dipastikan benar-benar sehat sebelum masuk ke lokasi pekerjaan,” tandasnya.
Kasrul yang juga Sekda Maluku menandaskan perusahaan migas termasuk dalam objek vital dan industri strategis nasional, sehingga harus tetap beroperasi untuk mencukupi kebutuhan minyak dan gas dalam negeri, namun harus tetap mematuhi protokol kesehatan selama masa pandemi COVID-19.
Perusahaan migas diberi akses untuk beroperasi, tetapi wajib patuh dengan prosedur pencegahan penularan COVID-19 yang ditetapkan Pemerintah pusat maupun Provinsi serta kabupaten/kota yang mewajibkan karantina bagi pelaku perjalanan.
Dia menambahkan, selain CSEL industrui strategis nasional lain yang mewajibkan karantina bagi karyawannya yakni perusahaan migas LNG Tangguh di Bintuni, provinsi Papua.
Namun para karyawan perusahaan tersebut dikarantina di dua hotel yakni Santika di Kota Ambon dan hotel The Natsepa di Desa Suli, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, dimana seluruh biayan termasuk tim dokter yang menangani pemeriksaan kesehatan dibiayai sendiri oleh perusahaan tersebut.
“Jadi masyarakat di Kota Ambon tidak perlu khawatir tertular virus COVID-19, karena para karyawan LNG Tangguh Bintuni sebelum berangkat menuju Ambon, mereka melah menjalani rapid test dan hasilnya negatif,” tandasnya.